Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sawahlunto, Sumatera Barat, mengambil langkah tegas dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Upaya ini diwujudkan melalui peningkatan pengawasan internal harian serta pelaksanaan razia gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kegiatan penggeledahan ini difokuskan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar hunian warga binaan serta area sterilisasi Rutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang, terutama narkotika dan obat-obatan terlarang, yang masuk maupun beredar di dalam lingkungan Rutan. Selain itu, razia ini juga menyasar benda-benda berbahaya lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan.
Kerja sama dengan BNN dalam operasi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para penghuni sekaligus memperketat pintu masuk barang-barang ilegal. Pihak Rutan menegaskan bahwa pengawasan internal tidak hanya dilakukan secara insidental melalui razia besar, tetapi telah menjadi rutinitas harian guna mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini.
Melalui sinergi antarinstansi ini, Rutan Sawahlunto berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba (Bersinar). Hal ini diharapkan dapat mendukung proses rehabilitasi warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik dan terbebas dari ketergantungan zat adiktif.
Upaya pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari tantangan besar pemerintah Indonesia dalam menekan angka peredaran gelap narkotika. Rutan dan Lapas seringkali menjadi titik rawan penyelundupan, sehingga penguatan pengawasan internal dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti BNN menjadi krusial untuk memutus rantai distribusi narkotika di dalam penjara.






