PORTALSOLUSINDO
Nasional

Said Iqbal Minta Purbaya Hapus Pajak JHT

Oleh: Andi PratamaRabu, 08 Juli 2026 pukul 19.31
Said Iqbal Minta Purbaya Hapus Pajak JHT
[Iklan AdSense 728x90]

Said Iqbal Minta Purbaya Hapus Pajak JHT

Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengevaluasi dan menghapus pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT). Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (24/10) di Jakarta.

Menurut Said Iqbal, pajak yang dikenakan pada JHT menjadi beban tambahan bagi para pekerja dan pengusaha. "JHT seharusnya menjadi hak para pekerja yang tidak perlu dipotong pajak. Kami meminta agar ini ditinjau kembali," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Said Iqbal juga menyampaikan bahwa banyak pekerja merasa dirugikan dengan adanya pajak tersebut. Ia menjelaskan, tujuan utama dari JHT adalah agar pekerja memiliki dana cadangan saat memasuki masa pensiun tanpa harus terbebani oleh pajak.

Implikasi Hapus Pajak JHT

Jika usulan ini diterima, akan ada dampak signifikan bagi pekerja dan perusahaan. Beberapa kemungkinan yang akan terjadi antara lain:

  • Meningkatnya motivasi pekerja untuk menabung dalam program JHT, karena mereka tidak akan kehilangan sebagian dana mereka akibat pajak.
  • Peningkatan kepercayaan terhadap program JHT sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja.
  • Dampak positif bagi perekonomian karena pekerja lebih siap memasuki masa pensiun, sehingga mampu mengurangi ketergantungan pada fasilitas negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, pajak JHT menjadi topik yang hangat diperbincangkan di kalangan serikat pekerja. Banyak yang berpendapat bahwa penghapusan pajak ini akan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja.

Respon Pemerintah

Saat ini, pemerintah belum memberikan komentar resmi mengenai permintaan yang diajukan oleh Said Iqbal. Namun, para pengamat ekonomi menyebut bahwa penghapusan pajak JHT perlu dipertimbangkan secara matang, mengingat potensi dampak pada pendapatan negara.

Said Iqbal dan KSPI berharap usulan ini dapat segera ditanggapi dan diproses lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait agar hak-hak pekerja tetap terjaga dengan baik.

Disclaimer: Penggunaan teknologi AI pada artikel ini ditujukan semata-mata untuk penyempurnaan redaksional.