Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (42) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan modus operandi yang cukup unik yang dilakukan oleh tersangka untuk mengelabui petugas. MR mencoba menyembunyikan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah dompet berbentuk boneka. Siasat ini diduga digunakan agar barang terlarang tersebut tidak mudah terdeteksi saat dilakukan pemeriksaan sekilas.
Saat ini, tersangka MR beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka, termasuk mencari tahu asal-usul barang haram tersebut serta siapa saja pihak lain yang terlibat dalam transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi ancaman serius di kota-kota besar. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pengedar diharapkan dapat menekan angka perputaran narkoba, terutama di kawasan pemukiman padat penduduk seperti Wonokromo.






