Sidang Eks Bupati Sudewo Ricuh, Massa Merangsek ke Pengadilan dan Adang Mobil Tahanan
Jakarta - Sidang perkara korupsi eks Bupati Kulonprogo, Sudewo, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa (10/10) berlangsung ricuh. Massa yang terdiri dari pendukung Sudewo berusaha merangsek masuk ke area pengadilan dan mengadang mobil tahanan yang mengangkut Sudewo setelah sidang selesai.
Kericuhan ini terjadi saat pihak kepolisian yang berjaga hendak mengamankan situasi dengan memblokade akses masuk ke ruang sidang. Pendukung Sudewo tampak emosional dan mengklaim bahwa eks bupati mereka tidak bersalah, sehingga berupaya mendekati mobil tahanan yang membawa Sudewo.
- Massa terdiri dari pendukung eks bupati.
- Kericuhan terjadi setelah selesai sidang.
- Polisi berusaha mengamankan situasi dari potensi bentrokan.
Dalam sidang kali ini, Sudewo dihadapkan pada sejumlah tuntutan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Kulonprogo. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar karena keterlibatan Sudewo dalam pengondisian tender proyek yang merugikan negara.
Dalam pernyataannya kepada media, kuasa hukum Sudewo, Rahmat Arief, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota keberatan terhadap putusan yang dinyatakan oleh jaksa. “Kami yakin bahwa Sudewo tidak bersalah, dan kami akan mempersiapkan semua bukti untuk membuktikannya di persidangan berikutnya,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kapolres Yogyakarta, Kombes Pol Rudi Mandala, mengatakan bahwa kepolisian akan meningkatkan pengamanan di area pengadilan untuk mengantisipasi aksi massa yang lebih besar. “Kami meminta agar masyarakat bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, dengan diharapkan situasi tetap kondusif dan tidak muncul kericuhan lebih lanjut.