Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Salah satu fokus utama dalam agenda sidang kali ini adalah pembuktian mengenai keabsahan syarat pendidikan yang dipenuhi oleh Gibran Rakabuming Raka.
Dalam proses persidangan, MK menghadirkan I Gusti Putu Artha, yang merupakan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Keterangan Putu Artha menjadi krusial karena berkaitan dengan proses verifikasi administrasi calon wakil presiden pada pemilihan umum lalu.
Suasana persidangan sempat diwarnai momen ringan ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra melontarkan candaan di tengah pemeriksaan saksi. Saldi Isra memberikan celetukan yang mempertanyakan apakah segala urusan terkait persyaratan tersebut sudah diselesaikan sepenuhnya, yang kemudian memicu reaksi ringan dalam ruang sidang.
Meski terdapat momen santai, inti dari persidangan tetap berfokus pada pengujian bukti-bukti hukum terkait ijazah dan kualifikasi pendidikan Gibran. Hal ini menjadi bagian dari upaya MK untuk memberikan kepastian hukum atas gugatan yang diajukan oleh pemohon terkait syarat pencalonan dalam Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi sendiri merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Salah satu peran utamanya adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum guna memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.






