Kubu Andi Azwan, yang bertindak sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, bersiap memperkuat argumentasinya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Fokus utama dalam persidangan ini berkaitan dengan pengujian syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi ahli dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (1/10/2026). Kehadiran para ahli ini dimaksudkan untuk memberikan tinjauan mendalam serta penjelasan akademis mengenai kualifikasi pendidikan yang menjadi objek gugatan.
Langkah menghadirkan ahli dari luar negeri ini diambil guna memberikan perspektif yang lebih luas dan komprehensif terkait standar pendidikan internasional. Hal tersebut diharapkan dapat menjawab keraguan atau tuduhan yang muncul dalam gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan yang dipenuhi oleh Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.
Persidangan di Mahkamah Konstitusi ini menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek legalitas formal calon pemimpin negara. Dengan menghadirkan ahli pendidikan, pihak Andi Azwan berupaya membuktikan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan kualifikasi akademik telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta standar pendidikan yang diakui secara global.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Kasus gugatan terkait syarat pencalonan sering kali muncul dalam dinamika politik pasca-pemilu di Indonesia sebagai bentuk kontrol sosial dan hukum terhadap proses demokrasi.






