Dalam persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi, Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, memberikan pengakuan mengejutkan. Terdakwa secara terbuka mengakui telah menerima sejumlah uang dengan nilai mencapai Rp550 juta.
Pengakuan tersebut terungkap saat jalannya pemeriksaan di persidangan, di mana Muhammad Fikri Thobari membenarkan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya. Hal ini menjadi poin krusial dalam pembuktian perkara yang sedang digulirkan oleh pihak penegak hukum untuk mengurai jaringan korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.
Keterangan terdakwa ini memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya. Penerimaan dana tersebut diduga berkaitan erat dengan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang diemban oleh Muhammad Fikri Thobari selama menjabat sebagai kepala daerah di Rejang Lebong.
Persidangan ini terus berlanjut dengan agenda pendalaman keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan alat bukti lainnya. Fokus utama dari proses hukum ini adalah untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam pemberian dana tersebut serta bagaimana mekanisme aliran uang tersebut terjadi hingga sampai ke tangan sang bupati nonaktif.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat jabatan kepala daerah seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan daerah, namun justru terjerat dalam praktik gratifikasi atau korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan masyarakat.






