Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang lanjutan terkait perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (30/9/2026). Agenda utama dalam persidangan kali ini adalah tahap pembuktian, yang menjadi momen krusial untuk menguji keabsahan dokumen pendidikan yang dipersoalkan oleh pemohon.
Proses pembuktian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum mengenai kualifikasi pendidikan Gibran. Mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini, persidangan diharapkan berjalan secara terbuka dan akuntabel. Tahap ini menjadi titik penentu apakah dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon memiliki dasar bukti yang kuat atau justru sebaliknya.
Di sisi lain, sejumlah pakar hukum memberikan catatan kritis terhadap jalannya proses persidangan di MK. Salah satu pakar menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak boleh lagi terkesan menutup-nutupi informasi atau bersikap ambigu dalam menangani perkara ini. Transparansi penuh diminta agar tidak ada lagi spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai integritas proses hukum yang sedang berjalan.
Kritik tersebut muncul sebagai bentuk tuntutan agar MK menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi dengan integritas tinggi. Para ahli menekankan bahwa kejujuran dalam proses pembuktian dokumen publik adalah hal yang fundamental dalam sistem demokrasi, sehingga setiap keraguan harus dijawab dengan fakta hukum yang tidak terbantahkan di persidangan.






