Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palaka, memberikan tanggapan mengenai gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan rekan-rekannya terkait keabsahan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Menurut Palaka, meskipun terdapat perbedaan pandangan, proses hukum dan penyampaian aspirasi melalui jalur konstitusional adalah hal yang patut dihargai.
Palaka menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bersuara dan mengajukan keberatan melalui mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, pihak penggugat perlu diberikan ruang untuk didengar pendapatnya dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Namun, di sisi lain, Palaka memberikan penegasan mengenai mekanisme pemberhentian atau pemakzulan seorang wakil rakyat atau pejabat negara. Ia menyatakan bahwa secara konstitusional, kewenangan untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka berada sepenuhnya di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lebih lanjut, kader PSI tersebut menilai bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berada dalam posisi yang aman jika dikaitkan dengan permasalahan yang bersinggungan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Keyakinan ini didasari pada penilaian bahwa proses pencalonan dan penetapan mereka telah melalui tahapan legal yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Isu mengenai keabsahan dokumen pendidikan seringkali muncul dalam kontestasi politik di Indonesia sebagai bentuk pengawasan publik terhadap integritas para calon pemimpin. Secara umum, sengketa administrasi seperti ini biasanya diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi atau pengadilan tata usaha negara guna memastikan kepastian hukum bagi penyelenggara negara dan masyarakat luas.






