Partai Demokrat memberikan respons terkait perkembangan hukum mengenai gugatan ijazah yang menyeret nama Gibran Rakabuming Raka. Andi Mallarangeng menyatakan bahwa pihaknya memilih untuk tidak melakukan intervensi lebih jauh dan lebih cenderung memantau jalannya proses hukum tersebut.
Andi mengungkapkan bahwa jajaran internal Partai Demokrat sempat merasa terkejut saat mengetahui bahwa gugatan tersebut tidak hanya sekadar didaftarkan, tetapi ternyata diproses dan dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menjadi perhatian serius bagi partai, namun mereka tetap pada posisi untuk mengamati perkembangan kasus tersebut.
Lebih lanjut, Andi menekankan bahwa posisi Partai Demokrat saat ini terbatas dalam hal jumlah kursi di parlemen, yakni hanya memiliki 44 kursi. Keterbatasan jumlah dukungan kursi ini menjadi pertimbangan mengapa mereka tidak mengambil langkah yang lebih agresif dalam menyikapi persoalan tersebut. Fokus partai saat ini adalah menjaga stabilitas dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.
Langkah untuk 'menonton' atau memantau jalannya persidangan ini dipandang sebagai strategi yang paling tepat bagi Demokrat saat ini. Mereka ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa harus terlibat terlalu dalam dalam pusaran konflik hukum yang sedang berlangsung.
Mahkamah Konstitusi sendiri memiliki peran krusial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai pengawal konstitusi. Lembaga ini berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, serta memutus sengketa kewenangan lembaga negara maupun perselisihan hasil pemilihan umum. Kasus-kasus yang berkaitan dengan syarat pencalonan pemimpin negara seringkali menjadi sorotan publik karena berdampak langsung pada legitimasi kepemimpinan nasional.





