Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, memberikan respons tegas menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Temuan dari lembaga pengawas tersebut mengungkap sejumlah permasalahan internal yang terjadi di dalam lapas.
Menimipas Agus Andrianto menyatakan bahwa hasil pengawasan dari Ombudsman tersebut tidak dipandang sebagai tekanan, melainkan sebagai peluang untuk melakukan perbaikan menyeluruh. Menurutnya, temuan tersebut menjadi momentum penting bagi kementerian yang dipimpinnya untuk segera melakukan penertiban di berbagai lembaga pemasyarakatan, terutama jika ditemukan adanya praktik-praktik menyimpang yang merugikan warga binaan maupun merusak sistem hukum.
Agus menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh lapas di bawah naungannya beroperasi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Penertiban ini diharapkan tidak hanya terjadi di Lapas Cibinong, tetapi menjadi pemantik bagi evaluasi menyeluruh di lapas-lapas lain di seluruh Indonesia guna menghapuskan segala bentuk pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, maupun kelalaian dalam pelayanan publik.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya transformasi sistem pemasyarakatan agar lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya koordinasi antara kementerian dan lembaga pengawas seperti Ombudsman, diharapkan pengawasan terhadap hak-hak tahanan dan warga binaan dapat lebih terjamin dan terhindar dari praktik maladministrasi yang sistemik.






