PORTALSOLUSINDO
Nasional

Sisir Wilayah Jombang, Bea Cukai Sita 46.860 Batang Rokok Ilegal

Oleh: Siti AminahSenin, 06 Juli 2026 pukul 14.51
Sisir Wilayah Jombang, Bea Cukai Sita 46.860 Batang Rokok Ilegal
[Iklan AdSense 728x90]

Sisir Wilayah Jombang, Bea Cukai Sita 46.860 Batang Rokok Ilegal

JOMBANG - Dalam upaya menegakkan hukum dan mencegah peredaran barang ilegal, Bea dan Cukai melakukan operasi di wilayah Jombang dan berhasil menyita sebanyak 46.860 batang rokok ilegal. Operasi ini dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2023 dan mencakup beberapa lokasi strategis di kawasan tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Jombang, Agus Pramono, dalam konferensi pers yang diadakan setelah operasi, menjelaskan bahwa barang sitaan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan terus menjalankan tugas dan fungsi kami untuk menindak tegas peredaran barang ilegal, terutama rokok yang tidak memiliki izin edar. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga industri rokok yang sah dan melindungi masyarakat dari produk ilegal yang berbahaya," ungkap Agus.

Rokok ilegal yang disita ini diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi yang luas. Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk menginvestigasi lebih dalam mengenai asal-usul rokok tersebut.

Perlunya Kesadaran Masyarakat

Agus juga menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan barang-barang ilegal. Kesadaran masyarakat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari bahaya barang ilegal.

  • Melaporkan jika menemukan penjualan rokok tanpa izin
  • Berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai
  • Mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen

Operasi ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Dalam beberapa bulan terakhir, Bea Cukai telah berhasil menyita ribuan barang ilegal lainnya yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk narkotika dan barang elektronik tanpa izin.

Pihak Bea Cukai mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal. Bersama, kita bisa menciptakan Indonesia yang lebih baik dan aman dari ancaman barang-barang ilegal.

Disclaimer: Penggunaan teknologi AI pada artikel ini ditujukan semata-mata untuk penyempurnaan redaksional.