Komisi II DPR RI menggelar pertemuan dengan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa (29/9/2026) guna membahas hasil pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan laporan mendalam mengenai berbagai temuan yang sebelumnya telah diungkap oleh lembaga pengawas eksternal tersebut.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi II memberikan catatan kritis terhadap pola kerja Ombudsman RI. DPR mengingatkan agar Ombudsman tidak hanya terjebak dalam penanganan kasus yang bersifat parsial atau per kasus. Menurut mereka, pendekatan yang terlalu fokus pada detail kejadian tunggal dikhawatirkan tidak akan menyentuh akar permasalahan sistemik yang terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Lebih lanjut, DPR mendorong Ombudsman untuk melakukan analisis yang lebih komprehensif dan strategis. Dengan mengidentifikasi pola kegagalan layanan publik secara luas, diharapkan rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah dapat membawa perubahan struktural yang permanen, bukan sekadar solusi sementara bagi satu kasus tertentu.
Selain membahas mengenai efektivitas pengawasan, suasana rapat juga diwarnai dengan peringatan unik dari anggota legislatif agar Ombudsman tetap fokus pada koridor pengawasan profesional dan tidak terdistraksi oleh hal-hal yang tidak relevan atau bersifat mistis, seperti isu santet, yang sempat muncul dalam diskursus pembahasan.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Tantangan utama yang sering dihadapi adalah bagaimana mengubah temuan lapangan menjadi rekomendasi kebijakan yang dipatuhi oleh instansi pemerintah, mengingat fungsi Lapas yang sangat krusial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.






