Persyaratan administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024 menjadi sorotan publik. Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah mengenai keabsahan dan jenis dokumen pendidikan yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran.
Denny Indrayana memberikan analisis kritis terkait hal tersebut. Menurutnya, dokumen pendidikan yang diserahkan oleh Gibran bukanlah berupa ijazah formal, melainkan hanya dokumen penyetaraan pendidikan. Dalam konteks syarat pencalonan, perbedaan antara ijazah dan surat penyetaraan menjadi krusial karena berkaitan dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan minimum yang ditetapkan oleh undang-undang.
Lebih lanjut, Denny menekankan bahwa dokumen penyetaraan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formal yang seharusnya dipenuhi oleh seorang calon wakil presiden. Hal ini memicu diskusi mengenai ketelitian verifikasi dokumen yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu dalam memastikan setiap kandidat benar-benar memenuhi kriteria administratif yang berlaku.
Kritik ini muncul sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses demokrasi, terutama dalam memastikan bahwa seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa adanya pengecualian bagi kandidat tertentu.






