Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan perhatian serius terhadap kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di tanah air. Hal ini menyusul terungkapnya kasus keberadaan fasilitas mewah yang dinikmati oleh sejumlah warga binaan di beberapa lapas.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa tindakan tegas berupa penertiban menyeluruh harus segera dilaksanakan di seluruh lapas yang ada di Indonesia. Langkah ini dinilai krusial untuk membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik-praktik penyimpangan yang memberikan keistimewaan bagi narapidana tertentu.
Menurut Sugiat, penertiban ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan bentuk penegakan hak asasi manusia di dalam penjara. Ia menekankan bahwa seluruh warga binaan, tanpa terkecuali, harus mendapatkan perlakuan yang adil, setara, dan tidak diskriminatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas dianggap sebagai bentuk ketidakadilan nyata, mengingat fungsi utama penjara adalah sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi bagi terpidana. DPR berharap pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat melakukan pengawasan lebih ketat guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Permasalahan mengenai kelebihan kapasitas (overcapacity) dan praktik pungutan liar di lapas Indonesia telah menjadi isu klasik yang kerap muncul ke permukaan. Kondisi ini seringkali memicu ketimpangan fasilitas antar warga binaan, di mana mereka yang memiliki kekuatan finansial diduga mampu mengakses fasilitas yang tidak seharusnya tersedia di dalam lembaga pemasyarakatan.






