Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada jajaran pemerintah untuk segera melakukan pengkajian mendalam terkait penerapan rehabilitasi bagi para pengguna dan pemakai narkotika. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan kronis kelebihan kapasitas atau overcapacity yang terjadi di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.
Kondisi lapas yang sudah melampaui batas daya tampung dinilai menjadi kendala serius dalam proses pembinaan warga binaan. Dengan mengalihkan fokus penanganan pengguna narkoba dari pendekatan punitif atau pemenjaraan menuju rehabilitasi medis dan sosial, diharapkan beban hunian di lapas dapat berkurang secara signifikan.
Instruksi Presiden ini menekankan pentingnya pemilahan antara pengedar narkotika yang harus mendapatkan hukuman tegas dengan pengguna yang lebih membutuhkan pemulihan. Melalui mekanisme rehabilitasi, diharapkan para penyalahguna narkoba dapat kembali produktif di masyarakat tanpa harus menjalani masa tahanan yang justru berisiko memperburuk kondisi psikologis maupun fisik mereka.
Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia, sehingga sumber daya negara dapat dialokasikan secara lebih tepat sasaran untuk memberantas jaringan pengedar narkoba skala besar, sementara para korban penyalahgunaan mendapatkan penanganan kesehatan yang tepat.
Permasalahan overkapasitas lapas telah menjadi isu menahun di Indonesia, di mana jumlah penghuni seringkali jauh melampaui kapasitas bangunan yang tersedia. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada penurunan kualitas hidup warga binaan, tetapi juga meningkatkan beban anggaran negara untuk biaya makan dan perawatan kesehatan harian di dalam penjara.






