Nasional

Tekan Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Beralkohol

Tekan Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Beralkohol

Kantor Bea Cukai Kotabaru mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah hukumnya. Dalam sebuah aksi pemusnahan yang digelar pada Kamis (24/9/2026), petugas memusnahkan sejumlah besar barang bukti yang terdiri dari rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Berdasarkan data yang dihimpun, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 612.680 batang rokok ilegal serta 154,8 liter minuman beralkohol. Proses pemusnahan barang-barang terlarang tersebut dilaksanakan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungup Kanan guna memastikan barang tersebut tidak dapat diedarkan kembali ke masyarakat.

Langkah preventif dan represif ini dilakukan sebagai upaya nyata pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara. Peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan pemerintah.

Dengan tindakan pemusnahan ini, Bea Cukai Kotabaru menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan jalur distribusi. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha nakal yang mencoba mengedarkan produk tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, sehingga stabilitas ekonomi daerah dan kepatuhan terhadap regulasi cukai dapat terjaga.

Secara umum, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan dan pengawasannya diperketat. Selain untuk meningkatkan pendapatan negara, pengenaan cukai juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial guna menekan dampak negatif dari konsumsi barang-barang tertentu seperti tembakau dan alkohol bagi kesehatan masyarakat.

#Bea Cukai#Rokok Ilegal#Penerimaan Negara#Kotabaru#Cukai

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →