Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, memberikan perhatian serius terhadap independensi Ombudsman RI setelah lembaga pengawas tersebut mengeluarkan temuan terkait kondisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Mardani menegaskan bahwa Ombudsman RI harus tetap berdiri tegak dan tidak boleh berada di bawah tekanan atau intimidasi pihak mana pun dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Menurut Mardani, temuan yang dipaparkan oleh Ombudsman merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol sosial dan pemerintahan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan. Ia menilai bahwa segala bentuk tekanan terhadap lembaga pengawas hanya akan menghambat proses perbaikan sistem di dalam lembaga pemasyarakatan dan mencederai semangat transparansi hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Mardani menekankan bahwa kritik dan temuan objektif dari Ombudsman seharusnya dipandang sebagai masukan konstruktif bagi pihak pengelola Lapas maupun Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini bertujuan agar standar pelayanan terhadap warga binaan dapat ditingkatkan dan potensi pelanggaran hak asasi manusia di dalam lapas dapat diminimalisir.
Ia berharap seluruh pihak yang terkait dapat bersikap terbuka terhadap hasil investigasi Ombudsman. Dengan demikian, langkah-langkah korektif dapat segera diambil untuk membenahi kekurangan yang ditemukan di Lapas Cibinong, sehingga fungsi pembinaan bagi warga binaan dapat berjalan secara optimal tanpa terganggu oleh masalah administratif maupun operasional.
Ombudsman Republik Indonesia sendiri merupakan lembaga negara independen yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan yang layak dan bebas dari maladministrasi, termasuk dalam lingkungan pemasyarakatan yang seringkali menjadi sorotan terkait isu kelebihan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan serta keamanan.






