Temuan mengejutkan terkait adanya fasilitas sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Hal ini terungkap setelah Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tersebut pada 23 September 2026.
Kondisi fasilitas yang tidak standar dan cenderung memberikan keistimewaan bagi narapidana tertentu dinilai mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di depan hukum. Oleh karena itu, praktisi hukum mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif, melainkan melakukan penyelidikan menyeluruh guna membongkar jaringan di balik penyediaan fasilitas mewah tersebut.
Desakan ini muncul karena adanya dugaan praktik pungutan liar atau gratifikasi yang memungkinkan narapidana mendapatkan fasilitas di atas standar yang ditetapkan pemerintah. Penyelidikan yang mendalam dianggap perlu untuk memastikan apakah ada keterlibatan oknum petugas lapas atau pihak eksternal yang memfasilitasi hal tersebut.
Selain menuntut transparansi dalam proses penyelidikan, para praktisi hukum juga berharap agar ada evaluasi total terhadap sistem pengawasan di Lapas Cibinong. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan integritas lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan narapidana dapat terjaga dengan baik.
Persoalan fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan isu klasik yang kerap muncul di berbagai lapas di Indonesia. Fenomena ini biasanya berkaitan dengan masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) dan lemahnya pengawasan internal, yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan finansial dari narapidana yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.






