Nasional

Terapkan Restorative Justice, Kemenkum Klaim Hemat Anggaran Negara Rp1,2 Triliun

Terapkan Restorative Justice, Kemenkum Klaim Hemat Anggaran Negara Rp1,2 Triliun

Menteri Hukum Supratman mengungkapkan bahwa penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi efisiensi anggaran negara. Melalui layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), pemerintah mengklaim telah berhasil memediasi sekitar 14 ribu kasus hukum.

Keberhasilan mediasi dalam jumlah besar tersebut dinilai mampu menekan beban pengeluaran negara secara drastis. Menurut Menkum, efisiensi biaya yang dihasilkan dari proses mediasi ini mencapai angka Rp1,2 triliun. Penghematan ini terjadi karena banyaknya perkara yang dapat diselesaikan di luar jalur persidangan formal, sehingga mengurangi biaya operasional penanganan perkara di pengadilan.

Layanan Posbankum sendiri dirancang untuk memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Dengan mengedepankan dialog dan kesepakatan antara pihak yang bersengketa, restorative justice menjadi solusi alternatif untuk menyelesaikan konflik tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan memakan biaya besar.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan finansial bagi kas negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pencari keadilan. Fokus utama dari pendekatan ini adalah pemulihan keadaan kembali ke semula dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan, sehingga harmoni di masyarakat dapat tetap terjaga tanpa harus membebani sistem peradilan pidana yang ada.

#Kemenkum#Restorative Justice#Posbankum#Hukum#Anggaran Negara

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
Terapkan Restorative Justice, Kemenkum Klaim Hemat Anggaran Negara Rp1,2 Triliun | Portal Solusindo