Polrestabes Surabaya tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan delapan orang. Penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian saat para pelaku sedang berada di salah satu hotel yang berlokasi di Kota Surabaya.
Dari total delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya diketahui memiliki jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari salah satu kabupaten di wilayah Jawa Timur. Keterlibatan oknum pejabat publik dalam kasus narkotika ini menjadi sorotan tajam karena posisi mereka yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat di daerah pemilihannya.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya kemungkinan bagi para tersangka untuk terhindar dari hukuman penjara. Pihak kepolisian mengindikasikan bahwa kasus ini akan diarahkan melalui jalur Restorative Justice (RJ). Langkah ini diambil sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan bagi pengguna narkotika yang memenuhi syarat tertentu, seperti bukan merupakan pengedar atau bandar.
Proses hukum melalui Restorative Justice biasanya mengedepankan rehabilitasi medis dan sosial daripada hukuman kurungan. Hal ini diharapkan dapat membantu para penyalahguna untuk pulih dari ketergantungan zat terlarang, meskipun status sebagai pejabat publik tetap memberikan beban moral dan administratif tersendiri bagi para anggota DPRD tersebut.






