Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penertiban terhadap sejumlah pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. Dalam operasi tilang manual yang digelar selama dua hari terakhir, petugas menyasar para pengguna jalan yang melintas di kawasan strategis Kota Surabaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 75 pengendara sepeda motor yang terjaring razia tersebut. Operasi penegakan hukum ini difokuskan pada titik rawan pelanggaran, tepatnya di kawasan simpang empat Jalan Kedung Cowek. Lokasi ini dipilih karena merupakan salah satu jalur padat yang sering menjadi titik pertemuan arus kendaraan dari berbagai arah.
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta kepatuhan pengendara terhadap rambu-rambu lalu lintas. Tindakan tilang manual ini diambil sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta mengingatkan pengguna jalan lainnya untuk selalu mengutamakan keselamatan. Polisi mengimbau agar seluruh masyarakat memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan dan selalu membawa dokumen resmi seperti SIM dan STNK saat berkendara.
Secara umum, penegakan hukum lalu lintas melalui tilang manual masih sering diterapkan di kota-kota besar Indonesia sebagai pelengkap sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini dianggap efektif untuk menangani pelanggaran yang bersifat kasat mata atau mendesak, sekaligus sebagai bentuk kehadiran polisi di jalan raya guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keamanan pengguna jalan.






