Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal setelah munculnya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Tidak hanya menyasar pucuk pimpinan, tindakan disipliner ini juga berlaku bagi empat pejabat struktural lainnya di lingkungan Lapas Cibinong. Penonaktifan sejumlah pejabat tersebut dilakukan guna memastikan proses investigasi berjalan objektif dan tanpa intervensi dari pihak-pihak yang sedang diperiksa.
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan dan menemukan adanya fasilitas mewah yang dinikmati oleh sejumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan tersebut mengindikasikan adanya ketimpangan perlakuan dan potensi pelanggaran aturan tata tertib serta standar operasional prosedur yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.
Saat ini, pihak berwenang tengah mendalami bagaimana fasilitas mewah tersebut bisa tersedia dan siapa saja yang terlibat dalam pemberian akses khusus tersebut. Penonaktifan sementara ini merupakan prosedur standar dalam birokrasi pemerintahan ketika seorang pejabat menghadapi pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin atau tindak pidana jabatan.
Secara umum, isu mengenai fasilitas mewah di lapas atau penjara sering kali menjadi sorotan publik di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan prinsip keadilan bagi seluruh warga binaan tanpa memandang status sosial maupun ekonomi. Pengawasan ketat dari lembaga seperti Ombudsman menjadi krusial untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam sistem pemasyarakatan agar fungsi rehabilitasi bagi narapidana dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.






