Nasional

Tiga Anggota DPRD Surabaya Terlibat Kasus Narkotika, Polrestabes Tempuh Jalur Restorative Justice

Tiga Anggota DPRD Surabaya Terlibat Kasus Narkotika, Polrestabes Tempuh Jalur Restorative Justice

Polrestabes Surabaya saat ini tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan delapan orang tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.

Dalam menangani perkara ini, pihak kepolisian tidak langsung menjatuhkan hukuman pidana penjara, melainkan menerapkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Langkah ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan hukum dan proses asesmen terhadap para tersangka untuk menentukan tingkat ketergantungan mereka terhadap zat terlarang tersebut.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya pemulihan, para tersangka yang terbukti menyalahgunakan narkotika akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Proses rehabilitasi ini diharapkan dapat membantu para pelaku lepas dari jeratan narkoba dan kembali berfungsi secara sosial di masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tanggung jawab publik sebagai wakil rakyat.

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa penerapan restorative justice bukan berarti mengabaikan proses hukum, melainkan memilih pendekatan yang lebih tepat bagi penyalahguna narkotika agar tidak terjerumus lebih dalam. Pihak kepolisian akan terus mengawasi jalannya proses rehabilitasi tersebut guna memastikan para tersangka benar-benar pulih dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

#Narkotika#DPRD Surabaya#Polrestabes Surabaya#Restorative Justice#Rehabilitasi

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
Tiga Anggota DPRD Surabaya Terlibat Kasus Narkotika, Polrestabes Tempuh Jalur Restorative Justice | Portal Solusindo