Aparat gabungan berhasil menghentikan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Sekayam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 13,3 kilogram beserta pelaku yang terlibat dalam aksi ilegal ini.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara berbagai instansi keamanan. Tim gabungan yang terlibat terdiri dari Bea Cukai Entikong, Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Satuan Gakkum LHK (SGI), Polsek Entikong, serta Kodim Sanggau.
Operasi pengamanan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap jalur masuk ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Para petugas melakukan penyisiran dan pengawasan intensif guna memutus rantai peredaran narkotika yang kerap memanfaatkan jalur-jalur tikus di daerah pelosok untuk memasukkan barang terlarang ke dalam negeri.
Saat ini, pelaku yang tertangkap sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Petugas berupaya menggali informasi mendalam mengenai jaringan pemasok narkotika tersebut serta tujuan akhir dari pengiriman barang bukti sabu seberat 13,3 kilogram tersebut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal yang mencoba menyelundupkan narkotika melalui wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia, khususnya di Kalimantan Barat, memang menjadi salah satu titik rawan penyelundupan barang ilegal karena kondisi geografisnya yang luas dan banyaknya jalur tidak resmi. Penyelundupan narkotika di wilayah ini sering kali menjadi perhatian serius pemerintah karena dampaknya yang merusak generasi muda, sehingga penguatan sinergi antarlembaga keamanan di garda terdepan terus ditingkatkan guna memperketat pengawasan lintas batas.






