Nasional

Tindak Lanjut Temuan Ombudsman, Lapas Sukamiskin Jalani Penertiban Fasilitas Hunian

Tindak Lanjut Temuan Ombudsman, Lapas Sukamiskin Jalani Penertiban Fasilitas Hunian

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan dilakukannya penertiban terhadap fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas temuan dari Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan adanya fasilitas mewah yang dinikmati oleh sejumlah narapidana di dalam lapas tersebut.

Penertiban ini difokuskan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar-kamar hunian untuk memastikan tidak ada fasilitas yang melanggar aturan pemasyarakatan. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah guna menjaga integritas sistem pemidanaan, terutama bagi para terpidana kasus korupsi yang seharusnya menjalani masa hukuman dengan standar fasilitas yang telah ditetapkan tanpa adanya keistimewaan.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin memberikan klarifikasi terkait kondisi di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, pihak Lapas menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya fasilitas mewah yang mencolok di dalam kamar hunian para narapidana. Kalapas menegaskan bahwa pengawasan terhadap sarana dan prasarana di dalam lapas terus dilakukan guna mencegah terjadinya penyimpangan.

Meski demikian, proses penertiban tetap dijalankan secara ketat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga. Langkah ini diharapkan dapat menjawab keraguan publik serta memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa memandang latar belakang kasus hukum mereka.

#Lapas Sukamiskin#Korupsi#Ombudsman#Ditjen PAS#Hukum

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →