Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan dari Ombudsman Republik Indonesia terkait kondisi dan manajemen di dalam lapas tersebut.
Dalam proses pemeriksaan ini, terdapat 55 orang warga binaan yang menjalani pemeriksaan, termasuk mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada narapidana tertentu.
Ditjenpas menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin dan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta rekomendasi dari lembaga pengawas eksternal. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem pemasyarakatan dan memastikan keadilan bagi seluruh warga binaan tanpa terkecuali.
Pihak otoritas pemasyarakatan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lapas guna meminimalisir potensi pelanggaran prosedur. Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan puluhan warga binaan lainnya diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai implementasi aturan di Lapas Cibinong.
Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia secara umum sering menghadapi tantangan besar terkait masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) dan pengawasan terhadap fasilitas bagi narapidana. Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik memiliki peran krusial dalam mengawasi jalannya administrasi negara agar hak-hak warga negara, termasuk mereka yang berada di dalam penjara, tetap terpenuhi sesuai dengan standar hak asasi manusia dan regulasi yang berlaku.






