Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini diambil guna memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang mendalam terkait kinerja dan manajemen di lembaga tersebut.
Langkah penonaktifan ini merupakan respons langsung dari pemerintah setelah adanya temuan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Sebelumnya, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas Cibinong untuk memastikan standar pelayanan dan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kemenimipas menegaskan bahwa penonaktifan para pejabat tersebut bertujuan agar proses investigasi internal dapat berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang sedang diperiksa. Hal ini diharapkan dapat mengungkap akar permasalahan yang ditemukan oleh Ombudsman serta memberikan kepastian hukum dan perbaikan tata kelola di lingkungan Lapas Cibinong.
Kementerian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan guna mencegah terjadinya maladminstrasi maupun pelanggaran prosedur. Penindakan terhadap oknum pejabat yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas menjadi bagian dari upaya pembersihan internal demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pemasyarakatan.
Secara umum, Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia seringkali menghadapi tantangan besar terkait masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) dan pengawasan internal. Ombudsman RI sendiri memiliki kewenangan konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di dalam lapas, guna memastikan tidak ada praktik maladministrasi yang merugikan warga negara atau melanggar hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.






