Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja di sektor kekayaan intelektual. Langkah nyata ini ditunjukkan dengan partisipasi aktif Bidang Kekayaan Intelektual dalam agenda verifikasi laporan rencana aksi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kegiatan verifikasi tersebut difokuskan pada peninjauan Laporan Rencana Aksi Kantor Wilayah Bidang Kekayaan Intelektual untuk Triwulan III Tahun 2026. Agenda yang berlangsung pada Selasa (29/9) ini bertujuan untuk memastikan bahwa target-target strategis yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan optimal dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Melalui proses verifikasi ini, DJKI melakukan evaluasi mendalam terhadap capaian kinerja yang telah diraih oleh Kanwil Kemenkumham NTB. Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan pendaftaran kekayaan intelektual, baik berupa hak cipta, merek, maupun paten, di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Dengan adanya koordinasi yang intensif antara kantor wilayah dan pusat, diharapkan kendala-kendala administratif maupun teknis di lapangan dapat segera teratasi. Peningkatan kinerja ini diharapkan tidak hanya menjadi angka statistik semata, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha, kreator, dan inovator lokal dalam melindungi aset intelektual mereka secara hukum.
Kekayaan intelektual merupakan instrumen penting dalam ekonomi kreatif yang memberikan perlindungan hukum atas karya intelektual manusia. Di Indonesia, pengelolaan hak kekayaan intelektual berada di bawah naungan DJKI Kemenkumham, yang bertugas memfasilitasi pendaftaran serta penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, merek, desain industri, dan paten guna mendorong iklim investasi dan kreativitas nasional.






