Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) melakukan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah secara resmi mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) Pemda.
Langkah integrasi ini merupakan kolaborasi antara Kemendagri dengan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU). Fokus utama dari penggabungan kedua sistem ini adalah untuk menyelaraskan data harga perkiraan sendiri yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga terhubung langsung dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah yang sudah ada di SIPD.
Dengan adanya integrasi ini, diharapkan proses penyusunan anggaran di tingkat pemerintah daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel. Penggunaan SIPASTI-Pemda yang terhubung dengan SIPD akan meminimalisir terjadinya ketidaksinkronan data harga, sehingga risiko pemborosan anggaran atau kesalahan dalam penentuan harga perkiraan sendiri dapat ditekan sejak tahap perencanaan.
Integrasi sistem digital ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mendorong transformasi digital di lingkungan pemerintahan daerah. Hal ini bertujuan agar pengelolaan keuangan negara, khususnya di level daerah, dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan terukur melalui satu pintu sistem informasi yang terpadu.
Secara umum, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan platform tunggal yang digunakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk mengelola perencanaan, penganggaran, serta pelaporan keuangan. Digitalisasi birokrasi melalui sistem terpadu seperti ini menjadi krusial untuk mencegah praktik korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan anggaran yang lebih presisi dan tepat sasaran.






