Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian memutuskan untuk kembali memberlakukan sistem tilang manual bagi para pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan berkendara.
Keputusan untuk menghidupkan kembali mekanisme tilang manual ini diambil setelah pihak kepolisian mengamati adanya tren penurunan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap rambu-rambu lalu lintas. Banyak pengendara yang dinilai mengabaikan aturan jalan raya, sehingga dianggap perlu adanya tindakan preventif dan represif secara langsung di lapangan.
Dengan penerapan tilang manual, petugas kepolisian dapat memberikan teguran serta sanksi secara instan kepada pelanggar. Hal ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih efektif dibandingkan dengan sistem otomatis, karena adanya interaksi langsung antara petugas dan pengendara di lokasi kejadian.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Surabaya untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas serta menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan di Kota Pahlawan. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi rambu lalu lintas demi menghindari kecelakaan dan menjaga kelancaran arus kendaraan.
Secara umum, penegakan hukum lalu lintas di kota-kota besar Indonesia saat ini tengah bertransformasi melalui integrasi antara tilang manual dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penggunaan kamera pengawas otomatis memang telah diperluas untuk meningkatkan transparansi, namun kehadiran fisik petugas di lapangan tetap dianggap krusial untuk menangani pelanggaran yang bersifat mendesak atau yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain secara langsung.






