Kementerian Imigrasi secara resmi telah melakukan pembongkaran terhadap tiga unit rumah hunian mewah yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk respons terhadap desakan keras dari Komisi XIII DPR RI yang menuntut adanya perbaikan sistem pengawasan di dalam lapas.
Tindakan pembongkaran ini dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan kesetaraan benar-benar diterapkan kepada seluruh warga binaan tanpa terkecuali. Keberadaan fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan dinilai mencederai marwah hukum dan menciptakan diskriminasi antar tahanan, di mana sebagian pihak mendapatkan perlakuan istimewa yang tidak seharusnya ada di lingkungan penjara.
Menanggapi aksi tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Sutiyagunto, menekankan pentingnya proses pendokumentasian yang menyeluruh. Ia meminta agar seluruh bukti terkait keberadaan hunian mewah tersebut dicatat dan diamankan dengan teliti. Menurut Rieke, hal ini krusial agar dapat ditelusuri lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan fasilitas ilegal tersebut serta bagaimana proses pengawasannya selama ini.
Pengawasan ketat dari legislatif diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh jajaran petugas pemasyarakatan agar tidak memberikan celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang. Dengan dibongkarnya fasilitas tersebut, diharapkan Lapas Cibinong dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai tempat pembinaan yang menjunjung tinggi integritas dan keadilan bagi seluruh warga binaan.






