Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Reforma Agraria sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum (APH) di lapangan. Menurutnya, koordinasi dan pemahaman yang mendalam dari pihak aparat menjadi kunci utama agar regulasi tersebut dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dalam pandangannya, kesiapan aparat bukan hanya sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut bagaimana penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan adil dalam proses redistribusi aset serta penataan ulang struktur penguasaan tanah. Hal ini krusial untuk meminimalisir potensi konflik agraria yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Rizki menilai bahwa tanpa adanya sinergi yang kuat antara pemerintah selaku regulator dan aparat sebagai pelaksana penegakan hukum, implementasi UU Reforma Agraria dikhawatirkan akan menemui hambatan besar. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparat dalam memahami substansi UU tersebut menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi guna memastikan hak-hak masyarakat atas tanah dapat terpenuhi sesuai dengan amanat undang-undang.
Kesiapan aparat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi petani kecil dan masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah mereka. Dengan dukungan penegakan hukum yang solid, diharapkan target-target reforma agraria dapat tercapai tanpa menimbulkan gejolak sosial yang lebih luas di masyarakat.
Reforma agraria sendiri merupakan program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Program ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan serta meningkatkan kesejahteraan petani melalui pemberian akses legal atas tanah yang dikelola.






