Usai 13 Tersangka Dilimpahkan, Polisi Isyaratkan Ada Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
Jakarta, Portal Berita Indonesia - Setelah proses hukum menyeret 13 tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan di Daycare Little Aresha, pihak Kepolisian mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka baru yang akan ditetapkan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jakarta Selatan pada Senin (6/11).
Kepala Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Santoso, menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti terkait kemungkinan keterlibatan orang lain. “Kami terus melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami tidak akan ragu untuk menetapkan tersangka baru,” ungkapnya.
Kasus Daycare Little Aresha Membuat Gempar Publik
Kasus ini pertama kali mencuat setelah laporan orang tua satu anak yang diduga menjadi korban kekerasan fisik saat berada di daycare tersebut. Sejak berita ini terungkap, banyak orang tua dan masyarakat yang mengungkapkan kepedulian serta kekhawatiran terkait keamanan anak-anak yang dititipkan di fasilitas daycare.
Pihak kepolisian juga berjanji untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban. “Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini dengan serius karena menyangkut keselamatan anak-anak,” tambah Budi.
- Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui informasi terkait kasus ini.
- Kasus ini ikut melibatkan LSM yang fokus pada perlindungan anak untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban.
- Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengeluarkan himbauan untuk meningkatkan pengawasan di semua layanan daycare.
Sementara itu, 13 tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan terdiri dari pengelola dan karyawan daycare. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan kepada anak, yang dapat berujung pada hukuman penjara yang berat.
Polisi berharap dengan adanya pelimpahan ini, proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.