Komisi XIII DPR RI telah merumuskan enam poin kesimpulan penting menyusul pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Pertemuan yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/9) tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait guna memberikan klarifikasi atas persoalan yang terjadi.
Dalam rapat tersebut, hadir Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, serta mantan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Diskusi mendalam dilakukan untuk membedah akar permasalahan yang terjadi di dalam Lapas Cibinong, yang diduga melibatkan berbagai pelanggaran atau ketidakberesan dalam pengelolaan fasilitas tersebut.
Salah satu poin paling mencolok dari hasil rapat adalah munculnya desakan kuat agar dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tertentu di Lapas Cibinong. Langkah ekstrem ini dinilai perlu diambil sebagai bagian dari upaya pembenahan total dan penghapusan jejak praktik menyimpang yang mungkin terjadi di area bangunan tersebut. DPR menegaskan bahwa perbaikan sistem pengawasan dan tata kelola fasilitas pemasyarakatan harus menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Selain isu infrastruktur, enam kesimpulan yang dihasilkan dalam RDP tersebut juga menekankan pentingnya akuntabilitas pejabat pemasyarakatan. Kehadiran Kalapas nonaktif dalam rapat ini menunjukkan bahwa proses evaluasi terhadap kinerja kepemimpinan di Lapas Cibinong sedang berjalan secara serius. Komisi XIII berharap Kementerian Imipas dapat segera menindaklanjuti rekomendasi rapat ini dengan tindakan nyata dan transparan.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan institusi negara yang memiliki peran krusial dalam proses rehabilitasi dan pembinaan narapidana. Namun, berbagai lapas di Indonesia kerap menghadapi tantangan klasik seperti masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) serta risiko praktik pungutan liar dan penyelundupan barang terlarang. Oleh karena itu, penguatan integritas petugas dan pembenahan sarana prasarana menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dan humanis.






