Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Gugatan ini muncul sebagai bentuk keberatan terhadap implementasi regulasi yang mengatur pemindahan pusat pemerintahan Indonesia ke Kalimantan Timur.
Dalam poin tuntutannya, pihak pemohon secara spesifik meminta agar proses pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilakukan kembali. Namun, pelantikan ulang tersebut diminta untuk dilaksanakan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), bukan di Jakarta.
Permohonan ini didasari oleh pandangan pemohon bahwa sebagai ibu kota negara yang baru, IKN seharusnya menjadi pusat dari berbagai seremoni kenegaraan penting, termasuk prosesi pelantikan pemimpin tertinggi negara. Hal ini dianggap sebagai langkah simbolis untuk menegaskan status IKN sebagai pusat pemerintahan yang sah sesuai dengan amanat undang-undang yang digugat.
Kini, proses hukum tersebut berada di tangan hakim Mahkamah Konstitusi. MK akan mengkaji apakah terdapat pertentangan antara pasal-pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertimbangkan relevansi permintaan pelantikan ulang yang diajukan oleh pemohon dalam gugatan tersebut.
Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan untuk memeratakan pembangunan di Indonesia dan mengurangi beban ekologis serta demografis di Pulau Jawa. IKN dirancang sebagai kota hutan berkelanjutan yang mengintegrasikan teknologi pintar dengan pelestarian alam, guna menciptakan pusat administrasi pemerintahan yang lebih efisien dan modern.






