PORTALSOLUSINDO
Nasional

Wajib Belajar 13 Tahun Masuk Draf RUU Sisdiknas, DPR Rampungkan Pembahasan

Oleh: Andi PratamaKamis, 09 Juli 2026 pukul 23.38
Wajib Belajar 13 Tahun Masuk Draf RUU Sisdiknas, DPR Rampungkan Pembahasan
[Iklan AdSense 728x90]

Wajib Belajar 13 Tahun Masuk Draf RUU Sisdiknas, DPR Rampungkan Pembahasan

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah merampungkan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mencantumkan aturan wajib belajar selama 13 tahun. RUU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan menjawab tantangan pendidikan di era modern.

Dalam pembahasan tersebut, DPR menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi seluruh masyarakat. Dengan menetapkan wajib belajar selama 13 tahun, diharapkan setiap anak Indonesia dapat menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah.

Tujuan dan Manfaat Wajib Belajar 13 Tahun

  • Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia: Pendidikan yang lebih baik akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
  • Menyiapkan Generasi Berkompeten: Dengan pendidikan yang lebih panjang, anak-anak diharapkan lebih siap menghadapi tantangan global.
  • Memperkuat Ekonomi Nasional: Masyarakat yang terdidik akan berkontribusi lebih baik terhadap perekonomian nasional.

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, menjelaskan bahwa RUU ini akan dibahas lebih lanjut bersama dengan pemerintah. "Kami berharap dengan adanya harmonisasi antara DPR dan pemerintah, Wajib Belajar 13 Tahun ini dapat segera terimplementasi secara efektif," ujarnya.

Langkah Selanjutnya

Setelah selesai dalam pembahasan draf, RUU Sisdiknas akan disampaikan ke tahap berikutnya, yaitu pembahasan di tingkat II. Apabila disetujui, RUU ini akan menjadi undang-undang yang akan mengubah banyak aspek dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Pemerintah diharapkan segera melakukan langkah-langkah konkret dalam pelaksanaannya untuk memastikan semua anak di seluruh penjuru Indonesia mendapatkan hak pendidikan yang sama.

Dengan adanya RUU ini, diharapkan pendidikan di Indonesia dapat semakin maju dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Disclaimer: Penggunaan teknologi AI pada artikel ini ditujukan semata-mata untuk penyempurnaan redaksional.