PORTALSOLUSINDO
Nasional

Wakil Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji Guru PPPK Daerah Dibiayai Pemerintah Pusat

Oleh: Andi PratamaSelasa, 07 Juli 2026 pukul 15.09
Wakil Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji Guru PPPK Daerah Dibiayai Pemerintah Pusat
[Iklan AdSense 728x90]

Wakil Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji Guru PPPK Daerah Dibiayai Pemerintah Pusat

Jakarta, 10 Oktober 2023 - Dalam sebuah rapat kerja yang digelar di Gedung DPR, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, mengusulkan agar gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di daerah dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Usulan ini muncul sebagai langkah strategis untuk meringankan beban anggaran daerah dan meningkatkan kesejahteraan pendidik di daerah.

Menurut Syamsurizal, banyak daerah yang saat ini mengalami kesulitan dalam menganggarkan gaji untuk guru PPPK. "Kami berharap pemerintah pusat dapat membantu membiayai gaji guru PPPK di daerah agar tidak ada lagi kekurangan guru yang mengajar di sekolah-sekolah kita," ujarnya.

Usulan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai program untuk merekrut lebih banyak guru, terutama di daerah terpencil yang kekurangan tenaga pendidik.

Tantangan Pembiayaan

Tantangan yang dihadapi daerah dalam membiayai gaji guru PPPK cukup signifikan. Banyak pemerintah daerah yang terpaksa mengalihkan anggaran dari sektor lain untuk memenuhi kebutuhan gaji guru. Hal ini tentu mengganggu program pembangunan lainnya yang juga sangat penting bagi masyarakat.

  • Ketersediaan Anggaran: Daerah yang memiliki keterbatasan anggaran sering kali tidak dapat memberikan gaji yang layak bagi guru.
  • Fokus pada Pendidikan: Keterbatasan ini juga menyebabkan kurangnya fokus pada peningkatan kualitas pendidikan.

Syamsurizal menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik. "Kita harus bersama-sama memastikan bahwa guru, terutama di daerah, mendapatkan hak mereka yang layak," tambahnya.

Diakhir rapat, Syamsurizal meminta kepada pemerintah untuk segera menanggapi usulan ini agar solusi cepat dapat ditemukan demi kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan yang lebih baik di Indonesia.

Disclaimer: Penggunaan teknologi AI pada artikel ini ditujukan semata-mata untuk penyempurnaan redaksional.