Keresahan kembali melanda warga di kawasan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Hal ini dipicu oleh beroperasinya kembali Toko Minuman Keras (miras) bernama DrinkinQ, meskipun sebelumnya telah dilakukan tindakan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gubeng.
Kehadiran kembali toko miras tersebut memicu reaksi negatif dari masyarakat setempat. Warga merasa terganggu dengan aktivitas usaha yang menjual minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal mereka. Situasi ini dianggap mengabaikan upaya penertiban yang telah dilakukan oleh aparat pemerintah daerah sebelumnya.
Atas dasar kekhawatiran tersebut, warga Barata Jaya kini mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas dan konsisten. Mereka berharap agar pengawasan terhadap izin usaha dan kepatuhan terhadap aturan zonasi perdagangan minuman keras dapat diperketat, sehingga gangguan terhadap ketertiban umum di lingkungan pemukiman dapat diminimalisir.
Masyarakat menekankan bahwa penertiban tidak boleh hanya menjadi tindakan formalitas sesaat, melainkan harus diikuti dengan pengawasan berkelanjutan agar pelaku usaha tidak kembali melanggar aturan setelah petugas meninggalkan lokasi.
Kawasan Surabaya merupakan kota metropolitan yang memiliki regulasi ketat terkait peredaran minuman beralkohol. Pemerintah Kota Surabaya biasanya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang zonasi penjualan miras, di mana lokasi penjualan tidak diperbolehkan berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, maupun area pemukiman padat penduduk guna menjaga kondusivitas sosial dan keamanan lingkungan.






