Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait peredaran cairan rokok elektrik atau liquid vape di masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, ditemukan ribuan sampel cairan vape yang positif mengandung zat narkotika.
Dari total 1.745 sampel cairan rokok elektrik yang dilakukan pengujian, BNN mencatat sebanyak 1.716 sampel terbukti mengandung unsur narkotika. Temuan ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyisipkan zat terlarang ke dalam produk yang saat ini sangat populer di kalangan remaja dan dewasa muda.
Modus operandi ini dinilai berbahaya karena pengguna seringkali tidak menyadari bahwa liquid yang mereka gunakan telah dicampur dengan narkotika. Hal ini dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikis bagi penggunanya, bahkan bagi mereka yang awalnya hanya ingin menikmati rokok elektrik tanpa niat mengonsumsi narkoba.
BNN mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk liquid vape dan tidak mudah tergiur oleh produk yang tidak memiliki izin edar resmi atau dijual melalui jalur ilegal. Pengawasan ketat terhadap distribusi produk ini menjadi prioritas guna mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika melalui media baru yang lebih tersamar.
Penggunaan rokok elektrik atau vape telah menjadi tren gaya hidup modern yang berkembang pesat di berbagai kota besar di Indonesia. Meskipun sering dianggap sebagai alternatif dari rokok konvensional, penggunaan vape tetap membawa risiko kesehatan pada paru-paru dan jantung. Selain itu, kemudahan akses terhadap berbagai varian rasa liquid vape menjadikannya celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan zat adiktif terlarang secara terselubung.






