Beredar sebuah informasi menyesatkan di platform media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, telah resmi dicopot dari jabatannya. Unggahan tersebut bahkan menambahkan narasi bahwa Presiden Prabowo Subianto diminta untuk mencari sosok pengganti dalam kurun waktu 60 hari.
Namun, setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi fakta, informasi yang tersebar luas tersebut dipastikan sebagai berita bohong atau hoaks. Tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun lembaga negara yang berwenang mengenai pencopotan jabatan Wakil Presiden. Narasi yang menyebutkan adanya tenggat waktu pencarian pengganti juga tidak memiliki dasar hukum maupun bukti faktual yang valid.
Kabar burung ini muncul dalam bentuk unggahan yang mencoba memanipulasi opini publik dengan memanfaatkan situasi politik. Modus operandi penyebaran hoaks semacam ini biasanya bertujuan untuk menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat serta memicu ketidakstabilasi politik melalui informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan tidak terburu-buru dalam membagikan informasi yang didapat dari media sosial. Penting bagi setiap pengguna internet untuk selalu melakukan kroscek melalui kanal berita resmi atau situs pemerintah guna memastikan kebenaran sebuah informasi sebelum mempercayainya atau meneruskannya kepada orang lain.





