Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, memberikan peringatan serius mengenai risiko penggunaan rokok elektrik atau vape yang kini semakin marak di masyarakat. Menurutnya, perangkat vape memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai celah baru dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Kekhawatiran ini muncul seiring dengan meningkatnya popularitas vape yang dianggap sebagai alternatif rokok konvensional. Namun, kemudahan dalam memodifikasi cairan atau liquid yang digunakan dalam vape dikhawatirkan menjadi modus operandi baru bagi pengedar narkoba untuk menyamarkan zat terlarang ke dalam produk tersebut.
Pemerintah kini memberikan perhatian khusus terhadap fenomena ini, mengingat jumlah pengguna vape di Indonesia telah mencapai angka yang sangat signifikan, yakni lebih dari 4 juta orang. Tingginya angka konsumsi ini menjadikan vape sebagai target yang rentan jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap bahan baku liquid yang beredar di pasaran.
Langkah preventif dan pengawasan terhadap produk-produk liquid vape menjadi krusial untuk mencegah masuknya zat psikotropika berbahaya. Hal ini penting dilakukan guna melindungi masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika melalui media yang terlihat modern dan trendi.
Secara umum, penggunaan rokok elektrik atau vape telah menjadi tren gaya hidup global yang memicu perdebatan panjang mengenai dampaknya terhadap kesehatan paru-paru dan jantung. Meskipun sering dipromosikan sebagai alat bantu berhenti merokok, berbagai otoritas kesehatan dunia tetap mengingatkan risiko ketergantungan nikotin serta bahaya bahan kimia tambahan yang terkandung dalam cairan vape jika tidak melalui standarisasi keamanan yang ketat.






