Menerima kiriman uang secara tiba-tiba ke rekening pribadi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya merupakan hal yang patut dicurigai. Fenomena ini kini menjadi salah satu modus penipuan terbaru yang dijalankan oleh penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjebak korbannya.
Dalam skema penipuan ini, pelaku sengaja mengirimkan sejumlah dana ke rekening target. Setelah uang masuk, pelaku akan menghubungi korban dengan dalih telah terjadi kesalahan transfer dan meminta uang tersebut dikembalikan. Namun, jebakan sebenarnya terjadi ketika korban mengembalikan dana tersebut, pelaku justru akan mengklaim bahwa korban telah menerima pinjaman dan mulai menagih bunga yang sangat tinggi dengan ancaman intimidasi.
Bagi masyarakat yang mengalami situasi serupa, langkah pertama yang paling krusial adalah tidak terburu-buru mengembalikan uang tersebut kepada rekening pribadi yang diminta oleh pelaku. Hal ini penting untuk menghindari terjerumus dalam lingkaran utang fiktif yang sengaja diciptakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah antisipasi dan penyelesaian, masyarakat disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang atau lembaga keuangan terkait. Salah satu cara yang paling aman adalah dengan melaporkan transaksi mencurigakan tersebut kepada bank tempat rekening terdaftar. Dengan melaporkan secara resmi, bank dapat membantu memverifikasi transaksi dan memastikan bahwa pengembalian dana dilakukan melalui prosedur perbankan yang sah, bukan melalui transfer pribadi yang berisiko.
Selain itu, sangat penting untuk tidak memberikan data pribadi, seperti foto KTP atau akses kontak ponsel, kepada pihak yang menghubungi melalui WhatsApp atau telepon terkait dana salah transfer tersebut. Pemberian data pribadi hanya akan memperbesar risiko penyalahgunaan identitas untuk pengajuan pinjaman ilegal lainnya di masa depan.






