Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Kalimantan Tengah mengambil langkah preventif dengan memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi meningkatnya titik api di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
Langkah perpanjangan status ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh instansi terkait, mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga aparat keamanan, tetap berada dalam posisi siaga penuh. Dengan status tanggap darurat yang masih berlaku, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengalokasikan sumber daya dan personel untuk melakukan patroli rutin serta pemadaman dini jika ditemukan titik api.
Selain itu, koordinasi antarlembaga diperketat guna mempercepat respons terhadap laporan masyarakat mengenai adanya kebakaran lahan. Pemerintah Kabupaten Kotim menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, serta masyarakat setempat dalam melakukan pencegahan agar dampak asap tidak meluas dan mengganggu aktivitas warga serta kesehatan masyarakat.
Upaya mitigasi juga terus ditingkatkan melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Pengawasan ketat terhadap area-area yang rawan terbakar menjadi prioritas utama dalam periode perpanjangan status darurat ini, mengingat karakteristik lahan gambut di wilayah Kotawaringin Timur yang sangat rentan terhadap api saat musim kemarau tiba.
Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang setiap tahunnya menghadapi tantangan besar terkait kebakaran hutan dan lahan, terutama di wilayah yang memiliki ekosistem gambut luas. Fenomena karhutla ini sering kali dipicu oleh kombinasi antara cuaca ekstrem El Nino dan aktivitas manusia, yang mengakibatkan polusi asap lintas batas serta kerusakan ekosistem hutan tropis yang menjadi paru-paru dunia.






