Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menetapkan target ambisius bagi seluruh perusahaan asuransi jiwa yang memiliki produk kesehatan di tanah air. AAJI mendorong agar seluruh perusahaan tersebut sudah menerapkan Koordinasi Manfaat Asuransi Jiwa (KAPJ) selambat-lambatnya sebelum tahun 2026 berakhir.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya standarisasi dan peningkatan kualitas layanan dalam industri asuransi kesehatan. Dengan adanya penerapan KAPJ, diharapkan proses koordinasi manfaat antarperusahaan asuransi dapat berjalan lebih efisien dan transparan, sehingga memberikan kepastian layanan yang lebih baik bagi para pemegang polis.
Sebagai langkah awal menuju target tersebut, AAJI mengungkapkan bahwa saat ini sudah terdapat enam perusahaan asuransi jiwa yang menyatakan komitmennya untuk menerapkan sistem KAPJ. Komitmen dari sejumlah perusahaan ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi perusahaan asuransi jiwa lainnya untuk segera melakukan adaptasi dan integrasi sistem serupa.
Implementasi KAPJ dipandang krusial untuk menghindari terjadinya tumpang tindih klaim serta menyederhanakan prosedur administrasi bagi nasabah yang memiliki lebih dari satu proteksi kesehatan. Dengan demikian, ekosistem asuransi jiwa di Indonesia diharapkan menjadi lebih sehat dan kompetitif dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.






