Ombudsman Republik Indonesia memutuskan untuk tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan oleh Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026). Pertemuan tersebut sedianya membahas mengenai tindak lanjut pengawasan serta hasil inspeksi mendadak (sidak) terkait temuan fasilitas kamar mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Ketidakhadiran lembaga pengawas pelayanan publik tersebut memicu perhatian, mengingat pentingnya koordinasi antara legislatif dan pengawas eksternal dalam menyikapi dugaan pelanggaran prosedur di dalam lapas. Pihak Ombudsman memberikan penjelasan mengenai alasan di balik keputusan untuk tidak mengikuti agenda rapat tersebut, meskipun isu mengenai fasilitas istimewa bagi narapidana di Lapas Cibinong menjadi poin utama pembahasan.
Sebelumnya, isu mengenai keberadaan kamar mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan tajam. Fasilitas yang dianggap tidak lazim bagi seorang terpidana ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI berupaya menggali informasi lebih dalam melalui RDP guna memastikan adanya tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen lapas terkait.
Ombudsman sendiri memiliki peran krusial dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam sistem pemasyarakatan. Namun, dalam kesempatan kali ini, koordinasi dengan DPR mengalami kendala sehingga pertemuan yang direncanakan tidak terlaksana sesuai jadwal. Hal ini diharapkan tidak menghambat proses pengusutan lebih lanjut mengenai praktik pemberian fasilitas khusus bagi narapidana.
Lapas merupakan institusi yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Secara umum, isu mengenai fasilitas mewah bagi narapidana di berbagai lapas di Indonesia sering kali menjadi polemik publik karena dianggap sebagai bentuk diskriminasi berbasis status sosial atau ekonomi. Pengawasan ketat dari lembaga seperti Ombudsman dan DPR menjadi kunci untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






