Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya ketidakjelasan terkait pembangunan 13 unit rumah dinas yang berada di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Fasilitas yang dinilai memiliki spesifikasi mewah tersebut menjadi sorotan setelah ditemukan tidak tercatat dalam administrasi resmi lembaga.
Kaur Umum Lapas Cibinong, Deni Sugiarto, saat dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut, mengaku tidak mengetahui dari mana sumber anggaran yang digunakan untuk membangun belasan rumah dinas tersebut. Ketidaktahuan pihak internal Lapas mengenai pendanaan proyek ini memicu pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara di lingkungan Lapas Cibinong.
Temuan Ombudsman ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran administrasi dalam pengadaan fasilitas negara. Keberadaan rumah-rumah dinas yang tampak mewah namun tidak memiliki catatan anggaran yang jelas menjadi dasar bagi Ombudsman untuk mendalami lebih lanjut mekanisme pembangunan fasilitas tersebut, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau anggaran yang terjadi.
Kasus ini menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap pembangunan infrastruktur di instansi pemerintah, terutama yang berkaitan dengan penggunaan lahan negara. Transparansi anggaran menjadi kunci utama agar fasilitas yang dibangun benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan dinas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
Secara umum, pengawasan terhadap aset negara di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk Lapas, terus diperketat untuk mencegah praktik korupsi dan kolusi. Ombudsman sendiri memiliki peran krusial sebagai lembaga pengawas eksternal yang bertugas memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan standar prosedur operasional dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).






