Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan perhatian serius terhadap struktur ketenagakerjaan di Indonesia saat ini. Berdasarkan data terbaru, jumlah pekerja di sektor informal tercatat mencapai angka yang cukup mengkhawatirkan, yakni berada di kisaran 59 persen dari total tenaga kerja.
Kondisi ini menunjukkan bahwa mayoritas penduduk usia produktif yang bekerja tidak terikat oleh kontrak kerja formal atau tidak memiliki jaminan sosial yang memadai. Tingginya angka pekerja informal ini menjadi sinyal bahwa penyerapan tenaga kerja ke dalam sektor formal mengalami hambatan yang signifikan.
Menurut pandangan dunia usaha yang diwakili oleh Apindo, menciptakan lapangan kerja sektor formal kini menjadi tantangan yang semakin berat. Berbagai faktor ekonomi dan perubahan pola bisnis diduga menjadi penyebab sulitnya perusahaan untuk membuka lowongan kerja dengan status karyawan tetap atau kontrak resmi.
Dominasi sektor informal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada rendahnya stabilitas pendapatan pekerja serta minimnya perlindungan hak-hak pekerja. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk merumuskan strategi yang tepat guna mendorong pertumbuhan lapangan kerja formal yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Sektor informal sendiri mencakup berbagai jenis pekerjaan yang tidak terdaftar secara resmi, seperti pedagang kaki lima, pekerja lepas (freelancer), hingga buruh harian lepas. Fenomena ini sering kali terjadi di negara berkembang di mana pertumbuhan ekonomi tidak selalu diikuti dengan peningkatan kapasitas industri manufaktur atau jasa formal untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.






