Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyuarakan urgensi pembaruan regulasi terkait industri kelapa sawit di tanah air. Fokus utama dari desakan ini adalah percepatan revisi terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit.
Menurut POPSI, kondisi saat ini menunjukkan adanya ketimpangan antara pesatnya perkembangan inovasi produk hilirisasi sawit dengan regulasi yang berlaku. Lambatnya pembaruan aturan dinilai dapat menghambat potensi pengembangan produk turunan sawit yang lebih beragam dan bernilai tambah tinggi bagi para petani serta pelaku industri.
Asosiasi menekankan bahwa aturan yang ada saat ini sudah tidak lagi mampu mengimbangi dinamika inovasi di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian, untuk meninjau kembali klasifikasi komoditas tersebut agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar saat ini.
Upaya mendorong pembaruan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para petani sawit dalam mengembangkan usaha hilirisasi. Dengan aturan yang lebih fleksibel dan adaptif, produk-produk turunan sawit inovatif dapat diproduksi dan dipasarkan dengan lebih mudah, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan petani sawit secara keseluruhan.
Sektor kelapa sawit merupakan salah satu pilar utama ekonomi Indonesia, di mana Indonesia memegang posisi sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia. Program hilirisasi menjadi strategi nasional pemerintah untuk mengubah orientasi ekspor dari bahan mentah menjadi produk olahan bernilai tinggi, guna memperkuat struktur industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.






