Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami tren penurunan pada perdagangan Senin (28/9/2026). Pelemahan indeks ini diduga kuat dipicu oleh munculnya sentimen negatif jangka pendek terkait kebijakan terbaru mengenai batas harga saham terendah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasar bereaksi terhadap implementasi aturan baru yang menetapkan harga saham terendah berada di level Rp 1. Sebelumnya, ketentuan mengenai harga saham terendah memiliki batasan yang berbeda, sehingga perubahan kebijakan ini menciptakan dinamika baru bagi para pelaku pasar di bursa domestik.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah investor melakukan penyesuaian portofolio, yang pada akhirnya memberikan tekanan terhadap pergerakan IHSG. Para pelaku pasar saat ini tengah mencermati bagaimana dampak jangka panjang dari regulasi tersebut terhadap likuiditas saham-saham tertentu, terutama bagi emiten yang memiliki nilai saham rendah.
Meski mengalami tekanan, sejumlah analis pasar tetap memantau proyeksi pergerakan indeks untuk melihat apakah koreksi ini bersifat sementara atau akan berlanjut. Fokus pasar kini terbagi antara respons terhadap aturan teknis BEI serta faktor makroekonomi lainnya yang dapat mempengaruhi minat investasi di pasar modal Indonesia.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri merupakan lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem serta sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek. Sebagai jantung pasar modal nasional, setiap perubahan regulasi yang dikeluarkan oleh BEI seringkali menjadi perhatian besar bagi investor ritel maupun institusi karena berdampak langsung pada mekanisme perdagangan dan nilai investasi mereka.






